Padan menerjemahkan antara bahasa Inggris dan bahasa Indonesia untuk instrumen hukum, transkrip akademik, dan dokumen resmi yang dibutuhkan orang untuk melintasi perbatasan, pengadilan, dan lembaga.
Padan tidak menerjemahkan segalanya. Pekerjaan kami adalah dokumen institusional — surat-surat yang memiliki tujuan, lembaga yang akan menerimanya, dan konsekuensi jika salah.
Kontrak, akta, dan putusan yang membawa kewajiban di antara dua bahasa tanpa kehilangan kekuatannya.
Transkrip, ijazah, dan artikel untuk pendaftaran, akreditasi, dan tinjauan sejawat lintas bahasa.
Dokumen identitas dan catatan sipil yang dibutuhkan kedutaan, registrar, imigrasi, dan bank.